Kholil potong tubuh istrinya sendiri sambil menangis, karna ingat akan "hal ini"

loading...



















Hanya satu bayang yang tebersit di benak Muhammad Kholil saat membunuh perempuan yang pernah ia cintai: buah hati mereka yang masih berusia dua tahun.


Kholil yang masih berusia 23 tahun, membunuh lantas memutilasi serta membakar tubuh sang istri, Siti Saadah alias Sinok alias Nindy (21). Potongan-potongan tubuh Siti dibuang secara terpisah di dua tempat, yakni daerah Tegalwaru, dan Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

‎"Sewaktu itu (saat memutilasi Siti), saya hanya teringat anak. Saya menangis, kebayang anak,” tutur Kholil kepada Wakapolres Karawang Komisaris Rano hadianto saat ekspos kasus tersebut, Kamis (14/12/2017).
Kholil menceritakan, dirinya berani menikahi Siti pada tahun 2015. Kekinian, mereka sudah memunyai seorang anak.

“Anak kami sekarang diurus orang tua saya di Bogor,” ungkapnya.

Seluruh tragedi itu berawal pada Senin (4/12) pekan lalu. Hari itu, Kholil mengakui bertengkar dengan sang istri.

Pertengkaran mulut tersebut berlanjut pada aksi kekerasan. Kholil mengklaim lehernya dicekik Siti. Ia berontak dan balas dua kali memukul leher Siti.

Akibat pukulan Kholil, Siti jatuh terkapar. Kaget, Kholil sempat memeriksa nafas dan detak jantung Siti, tapi ternyata semua sudah terhenti.

‎"Saya kalap pak. Saya lalu tutup mulutnya memakai lakban,” tukasnya.

Selang sehari, Selasa (5/12), Kholil memutuskan memutilasi tubuh sang istri menjadi tiga bagian: kepala, badan, dan kaki menggunakan golok.

Kholil membuang kepala dan kaki Siti ke daerah Tegalwaru. Sementara badan Siti dibuang di Desa Ciranggon.

Takut ketahuan, pada hari berikutnya, Rabu (6/12), Kholil kembali mendatangi tempat ia membuang Siti. Ia membakar seluruh bagian tubuh sang istri.

Minta Mobil

Wakapolres Karawang Komisaris M Rano Hadianto mengatakan, Kholil tega membunuh sang istri karena tak bisa menyanggupi permintaan Siti.

"Pelaku mengakui kesal terhadap istri yang banyak menuntut. Istrinya sempat menuntut dibelikan mobil. Pelaku membunuh istrinya sendiri dengan cara menghantam bagian leher korban dengan menggunakan tangan kosong," kata Hadianto.

Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri itu tercatat sebagai warga Kampung Mejarjaya, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

"Motif pembunuhan sadis itu karena istrinya seringkali menuntut hal-hal yang tidak disanggupi oleh suaminya. Saat cekcok, istrinya juga sering menyudutkan orang tua suaminya, sehingga kesal dan melakukan pembunuhan," jelasnya.

Aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada Kamis (7/12) pekan lalu dan pelakunya baru diketahui pada Selasa (12/12).

“Pelaku sempat datang ke RSUD dan berpura-pura mengakui kehilangan istrinya. Dari situ kami curiga,” tuturnya.

Setelah polisi meminta keterangan Kholil, Hadianto mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Polisi lantas mencecar, dan akhirnya Kholil mengakui perbuatannya.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun. ( suara.com )