Polisi Ajak Siswi Hubungan Intim karena Menolak Ditilang

loading...
Polisi Ajak Siswi Hubungan Intim karena Menolak Ditilang

Perilaku tidak terpuji ditunjukkan oknum polisi di Kota Batu, Jawa Timur. Angggota Satlantas Polres Batu Brigadir E, 28, mengajak siswi SMK, DW, 15, berhubungan seksual karena menolak ditilang saat kedapatan melanggar lalu lintas.

Pantauan di lokasi, pertemuan antara korban dan oknum polisi berlangsung di Pos Polisi Alun-alun Kota Batu. Korban didampingi aktivis Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT). Sedangkan Polres Batu diwakili Kasubag Humas, AKP Waluyo dan Kepala Seksi Propam Polres Batu.

Aktivis JKJT, Agustinus Tedja, mengatakan, kedua belah pihak telah bertemu. Korban pada dasarnya sudah memaafkan dan oknum polisi tersebut mengakui kesalahannya dan mengaku khilaf.

"Kasusnya sudah ditangani Propam dan Satlantas Polres Batu, kami juga sudah laporan resmi,” kata dia, ketika mendampingi korban, Kamis (9/6/2016).

Korban DW mengakui masalah tersebut bermula saat ia terjaring razia di sekitar Alun-alun Batu oleh oknum Polisi berinisial E. Ia tidak membawa STNK dan SIM dan diminta masuk Pos Polisi Alun-alun untuk proses tilang.

DW kemudian diminta membayar uang tilang sebesar Rp250 ribu. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar itu, ia pun menolak membayar.

“Jika tidak mau bayar pakai uang, dibayar dengan hubungan intim saja,” ungkap Agustinus menirukan perkataan okum polisi.

DW menolak ajakan tersebut dan memilih ditilang. Saat itu, terdapat dua petugas polisi di Pos Polisi Alun-alun Batu. "Tidak sampai dipaksa, cuma diancam, jika tidak mau bayar ya harus hubungan,” akunya lebih lanjut sembari masuk ke dalam mobil.

Menanggapi hal itu, Polres Batu segera melakukan penyelidikan dan mendalami adanya laporan tersebut. Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, menyebut, Brigadir E membenarkan telah mengajak siswi SMK berhubungan layaknya suami istri.

“Tadi saat mediasi, Brigadir E mengakuinya. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf. Korban telah memaafkan, tetapi kami tetap proses sesuai prosedur di internal Polri,” katanya.

Sesuai arahan dari Kapolres, kata Waluyo, kasus tersebut langsung ditangani Propam. Jika benar ada pelanggaran, pihaknya tidak segan menjatuhi sanksi, baik sidang disiplin dan kode etik.

Sampai proses penyelidikan selesai, Brigadir E tetap bisa bertugas sebagaimana mestinya. “Tunggu saja hasil penyelidikannya, jika benar dan cukup alat bukti, tidak menutup kemungkinan sanksi penurunan pangkat dan penjara diberikan kepada Brigadir E,” tegasnya.

Brigadir E merupakan anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Batu. Ia sudah lama bertugas di Polres Batu dan merupakan penugasan keduanya setelah sebelumnya pindahan dari daerah lain.


(SAN)
sumber : metrotvnews.com