6 Perkara yang Memperbolehkan Seorang Wanita Meminta Untuk Diceraikan

loading...
Perceraian adalah tindakan keluarga yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Bahkan Allah juga melaknat dan mengancamnya dengan tidak memberi surga kepada wanita yang meminta cerai suaminya. Seperti pada hadist Rasulullah SAW yang berbunyi.




Beliau SAW bersabda, “Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan)

Namun, adakalanya seorang wanita diperbolehkan meminta cerai kepada suaminya dengan kondisi dan syarat yang sudah ditentukan. Para ulama sudah menyebutkan 6 perkaranya ini dia, seperti yang dikutip dari islampos.

1. Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.

2. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendzalimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor.

3. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya

4. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri.Seperti contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya seperti pakaian, makan dll padahal sang suami mampu untuk membelikannya.

5. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya.

6. Hilangnya kabar tentang keberadaan sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun.

Masya Allah.. walaupun diperbolehkan, tapi alangkah lebih baik jika perceraian itu tidak benar-benar terjadi. (wajibbaca.com)