loading...
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Dikutip dari Republika, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, memberlakukan denda maksimal Rp30 juta bagi peserta jaminan kesehatan nasional yang menunggak pembayaran iuran bulanan.
“Denda senilai Rp30 juta bagi yang menunggak, terkecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang selama 45 hari tidak rawat inap atau hanya rawat jalan tidak dikenakan denda saat melunasi,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bogor Anurman Huda, Kamis (24/3).
Ia mengatakan denda berlaku bagi peserta yang dalam waktu 45 hari sakit dan terbukti tidak membayar iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) setelah pengobatan.
“Tujuan denda untuk mendidik masyarakat, jangan hanya bayar ketika sakit saja, tetapi iuran dibayar setiap bulan. Karena BPJS ini sistemnya gotong royong,” katanya.
Menurut Anurman, kesadaran masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masih sangat rendah, sehingga banyak yang menunggak dan berdampak tidak hanya kepada peserta tetapi BPJS Kota Bogor dan juga rumah sakit.
“Tercatat ada sekitar 40 ribu peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dengan total kerugian mencapai Rp8 miliar,” katanya. [YH – Yangheboh.com /Wikipedia, Republika]
sumber : merdekasiana.com