Mulai Sekarang !! Tak perlu antri di Samsat, kini bayar pajak motor cukup lewat ATM. Tolong Sebarkan

loading...


Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, meluncurkan layanan Pajak Online atau e-pajak.
Layanan tersebut, dapat dilakukan langsung secara elektronis baik melalui internet
Selain itu juga bisa menggunakan dengan Google Apps melalui handphone Android serta pembayaran melalui ATM Bank yang bekerja sama yaitu Bank DKI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BJB, Bank BTN, Bank BRI Syariah, Bank BCA, Bank Danamon, Bank Cimb Niaga, Bank MNC, Bank BII dan PT Pos Indonesia.
“Layanan ini kami yakini akan semakin mempermudah pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Karena WP (Wajib Pajak) hanya cukup membayarnya melalui ATM saja,” kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (21/6/2016).
Cukup membayar di ATM, nantinya WP mendapatkan struk bukti pengesahan pembayaran pajak. Struk bukti pembayaran ini dipersamakan dengan bukti pembayaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) PKB dan pengesahan STNK.
“Cukup dengan struk itu, sudah menjadi bukti pembayaran pajak yang sah. Struk ini nantinya yang dibawa ke Samsat untuk dicetak bukti pembayaran PKB,” katanya.
Hanya dengan membawa struk itu, dinilai lebih praktis dibandingkan saat menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya. Pasalnya, WP tidak perlu membawa berkas apa-apa.
“Nggak perlu bawa BPKB, STNK lama, cukup bawa struk pembayaran saja, nanti langsung diprint,” jelasnya.
Bahkan, untuk membawa struk itu di Samsat tidak perlu terburu-terburu. Pasalnya, sudah menjadi alat bukti pembayaran pajak yang sah.
“Kalau bayar lewat ATM-nya hari ini, ya nggak perlu ke Samsat-nya hari ini juga. Meski nanti terkena razia polisi, struk itu menjadi bukti pembayaran pajak yang sah. Tapi tetap harus segera diprint bukti pembayaran pajak dari samsat,” katanya.
Untuk print pengesahan pajak itu, sendiri bisa dilakukan di mobil keliling, gerai samsat di mal, kantor samsat kecamatan di lima wilayah kota.
“Kantor samsat kecamatan lima wilayah itu ada di Kecamatan Pulogadung (Jakarta Timur), Penjaringan (Jakarta Utara), Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kebon Jeruk (Jakarta Barat), dan Kemayoran (Jakarta Pusat),” katanya.
Namun, untuk pembayaran pajak ini baru bisa dilakukan untuk pajak tahunan. Sementara, PKB lima tahunan tidak bisa dilakukan karena masih harus melakukan cek fisik kendaraan.
“Nanti kedepannya kami tingkatkan juga, WP bisa membayarnya melalui mobile banking atau e-banking,” katanya.
Meski demikian, untuk pembayaran pajak tersebut, harus sesuai dengan data kepemilikian. Nama rekening WP harus sesuai dengan nama pajak kendaraan yang dibayarnya. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam server SAMSAT dan Data Nasabah di Bank. (NIK di KTP = NIK di SAMSAT)
#Mekanisme Tahapan Transaksi pembayaran e-samsat adalah:
WP atau pemohon mengunjungi ATM bank terdekat untuk melakukan transaksi pembayaran;
Akan tampil menu pajak kendaraan bermotor di layar mesin ATM
Wajib pajak / pemohon memasukan Kode Nopol kendaraannya diawali dengan 4 digit angka dan dilanjutkan dengan memasukan konversi huruf (karena pada mesin ATM tidak ada entri Huruf)
Contoh konversi huruf :
A = 01
Contoh :
B 1234 BAD 1234 + B = 02, A = 01, D = 04
Maka yang di entry pada layar ATM adalah :
1234 02 01 04
Petunjuk akan ditampilkan pada layar ATM
B= 02
C = 03
D = 04
E = 05
F = 06
Dst… s/d Z = 26
ATM akan melakukan verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor ke server Samsat berdasarkan data nasabah pemilik kartu ATM dan Nopol yang di-entry pada layar ATM.
Jika seluruh proses identifikasi sesuai dan valid maka pada layar ATM akan menampilkan data kendaraan yang dimaksud beserta jumlah besaran nominal PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar. Jika wajib pajak setuju dengan informasi yang ditampilkan, maka pemohon dapat melanjutkan proses pembayaran. Jika proses pembayaran selesai dan dinyatakan berhasil maka dari mesin bank secara otomatis akan mengeluarkan bukti pembayaran berupa struk yang memiliki bentuk dan ukuran sesuai ketentuan.
Silahkan sebarkan informasi ini kepada semua teman dan kerabatmu. [YH – Yangheboh.com /Tribunnews]