Polisi Akan Tilang Ortu Bila Ijinkan Anaknya Dibawah Umur Naik Motor

loading...

Dua murid SD mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan Raya Pamulang 2, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (2/12/2015).

Korlantas Polri berencana akan memberlakukan sanksi tilang kepada orang tua jika anaknya yang dibawah umur 17 tahun dan tidak memiliki SIM kedapatan mengendarai motor sebagai bagian dari revolusi mental dari kepolisian di jalan raya.

Sangat setuju dengan aturan ini, anak dibawah umur mengendarai motor akan membahayakan dirinya sendiri serta orang lain. Apa lagi zaman sekarang ini. Bagi orang tua tolong di larang anak anaknya mengendarai motor apa lagi dijalan raya.