loading...
Anggota kepolisian yang berkelahi tersebut diketahui bernama Brigpol Robinson Penna, sedangkan anggota TNI diketahui atas nama Sersan Dua Jefry A Banokdari.
Kasus ini diselesaikan dengan damai, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah tersebut. Meski demikian, keduanya tidak akan terhindar dari hukuman.
Dilansir dari laman merdeka.com, Kapolda NTT Brigjen Pol Estasius Widyo Sunaryo mengungkapkan, "Kita tetap berikan hukuman berupa hukuman kedisiplinan. Mereka berdua memang sama-sama dalam pengaruh minuman keras sehingga saat terlibat perkelahian mereka tidak sadarkan diri," Senin (22/8).
Sementara itu Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang Brigjen TNI Heri Wiranto melalui Kepala Penerangan Kprem 161 Wirasakti Kupang Mayor Arm. IBP Diana. S mengatakan kasus tersebut juga telah selesai dan proses hukum tetap diberikan kepada anggotanya.
"Namanya juga orang mabuk, dan bersyukur masing-masing anggota juga tidak bertindak yang macam-macam dan mereka juga sadar akan hal tersebut sehingga tidak ada perbuatan yang berujung pada perkelahian yang panjang," tuturnya.
Untuk menghindari aksi saling balas dendam, sekitar pukul 17.30 Wita kemarin sore, bertempat di Markas Kodim 1627 Rote Ndao telah dilaksanakan apel luar biasa yang dilakukan oleh dua instansi yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim dan Kepala Polres Rote Ndao.
Masing-masing pimpinan mengharapkan agar setiap anggota baik itu TNI maupun Polri menjaga nama baik institusinya masing-masing dengan tidak membuat hal-hal yang memalukan setiap institusinya. (wajibbaca.com)