loading...
Reportaseterkini.net - Lamsel-Seorang pemuda berinisial AH (26 tahun) yang telah menginjak kitab suci umat Islam, Alquran, ahirnya diringkus oleh Polres Lampung Selatan (Lamsel). Polisi mengamankan tersangka, Sabtu (13/8/2016) lalu.
Foto penginjakan Alquran tersebut tersebar dalam akun facebook bernama Agung LaEh pada Kamis (11/8/2016) lalu . Dua foto yang diunggah Agung, warga Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan tersebut, mendapat reaksi keras dari netizen. Dengan mengecam perbuatan tersangka yang menistakan agama Islam itu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian membenarkan penahanan tersangka AH. Menurut dia, polisi langsung mengamankan tersangka karena khawatir keberadaannya mengundang tindakan anarkis massa. �Sudah ditahan,� katanya, Minggu (14/8/2016) kemarin.
Tersangka melakukan aksi bejat tersebut di sebuah bekas warung di desanya pada Kamis (11/8) pukul 22.00 WIB. Dalam akun tersebut, tersiar tulisan tersangka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut untuk meyakinkan kekasihnya bahwa dirinya telah sadar dan insyaf.
Menurut keteranganya, tersangka berniat untuk menikahi pacarnya setelah melakukan aksi gilanya tersebut. Polisi masih menelusuri saksi lain saat tersangka melakukan tindakan penistaan agama tersebut.
Selain menahan tersangka, polisi sudah mengamankan telepon seluler, foto yang berhasil diunggah, dan mushaf-nya. Polisi masih mengembangkan motif yang dilakukan tersangka.
Sumber : http://www.pikiranlampung.com/
Foto penginjakan Alquran tersebut tersebar dalam akun facebook bernama Agung LaEh pada Kamis (11/8/2016) lalu . Dua foto yang diunggah Agung, warga Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan tersebut, mendapat reaksi keras dari netizen. Dengan mengecam perbuatan tersangka yang menistakan agama Islam itu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian membenarkan penahanan tersangka AH. Menurut dia, polisi langsung mengamankan tersangka karena khawatir keberadaannya mengundang tindakan anarkis massa. �Sudah ditahan,� katanya, Minggu (14/8/2016) kemarin.
Tersangka melakukan aksi bejat tersebut di sebuah bekas warung di desanya pada Kamis (11/8) pukul 22.00 WIB. Dalam akun tersebut, tersiar tulisan tersangka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut untuk meyakinkan kekasihnya bahwa dirinya telah sadar dan insyaf.
Menurut keteranganya, tersangka berniat untuk menikahi pacarnya setelah melakukan aksi gilanya tersebut. Polisi masih menelusuri saksi lain saat tersangka melakukan tindakan penistaan agama tersebut.
Selain menahan tersangka, polisi sudah mengamankan telepon seluler, foto yang berhasil diunggah, dan mushaf-nya. Polisi masih mengembangkan motif yang dilakukan tersangka.
Sumber : http://www.pikiranlampung.com/