loading...
Kalau ditanya, maukah anda menanggung dosa zina? Sudah pasti jawabanya adalah tidak, jangankan dosa zina dosa-dosa yang dianggap ringan pun semua orang pasti tidak ingin menanggungnya.
Dan kita semuapun berlindung kepada Allah agar dijauhkan dari dosa besar itu. Kalau pun ada orang yang gemar melakukan zina, kemudian ditanya, “Maukah kau berzina dengan ibumu?” Jawabannya pasti, “TIDAK!”
Dan kita pun sepakat, bahwa di antara semua level dosa berzina, maka dosa berzina dengan ibu, menduduki kasta dosa paling tinggi. Berzina saja sudah berdosa, apalagi berzinanya dengan ibu kandung sendiri, tentu dosanya berlipat-lipat. Sebab ibu kandung adalah wanita mahram yang haram untuk dinikahi. Kalau pun tidak dengan jalan zina tetapi dengan pernikahan pun juga tetap berdosa.
Lalu, sudah tahukah kita bahwa dosa paling ringan dari riba adalah seperti berzina dengan ibu?
Lalu riba itu apa? Penjelesan riba ini akan panjang, tapi pada dasarnya riba dibagi menjadi dua riba jual beli dan utang piutang. Tapi riba ini masih dibagi lagi.
Sebuah hadist,
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”(HR. Muslim no. 1584)
Contoh sederhana saja, kita menukarkan uang baru saat lebaran kemudian memberi lebihan, itu merupakan riba. Ketika anda berhutang menepati akan dibayar pada waktu tertentu kemudian saat jatuh waktunya anda memberi kelebihan pembayaran, atau anda bayar tidak tepat waktu lalu memberi kelebihan.
Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Atau contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.
Lalu adakah dalil yang menjelaskan bila riba dosanya setara dengan berzina dengan ibu kandung.
Hadits yang menegaskan hal itu adalah hadits berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: اَلرِّبَا ثَلاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ
Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Yang menarik dari hadits di atas adalah ketika disebutkan bahwa dari 73 pintu riba, yang paling ringan adalah seperti berzina dengan ibu kandung sendiri. Itu yang paling ringan, lalu bagaimana dengan yang paling berat?
Tentu lebih parah lagi, ya.
Riba Lebih Dahsyat Dari 36 Perempuan Pezina
Bahkan masih ada lagi hadits yang agak mirip, yaitu haramnya dosa riba lainnya adalah setara dengan 36 perempuan pezina, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ حَنْظَلَة غَسِيلُ المَلاَئِكةِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله ِدرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّة - رواه أحمد
Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)
Sesungguhnya riba termasuk satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah SWT. Pelakunya diperangi Allah di dalam Al-Quran, bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam Al-Quran adalah mereka yang menjalankan riba.
Nah, jika mengetahui seperti itu apakah anda masih ingin melakukan riba?
sumber : wajibbaca.com)