AJARAN SESAT KIAI HAMBALI,SESAMA JAMAAH BUKAN SUAMI ISTRI DISURUH BERSETUBUH

loading...
Sejumlah warga di Dukuhturi, Tegal Senin (5/9) sore mendatangi markas polisi sektor (polsek) setempat. Kedatangan mereka untuk melaporkan Sisyanto (45) alias Kiai Hambali, pemimpin sebuah perkumpulan yang diduga mengajarkan ajaran sesat kepada pengikutnya.

Di antara para pelapor itu ada warga yang merasa jadi korban ajaran sesat Kiai Hambali, yakni Abdul Mufid (60). Menurut Mufid, dirinya pernah dimintai uang oleh Hambali. Ceritanya begini. Tiga tahun lalu Mufid mulai bergabung dengan perkumpulan yang dipimpin Hambali alias Panglima Cirebon.



Alasannya, Mufid ingin punya pekerjaan selepas pensiun. Sepengetahuan Mufid, perkumpulan yang dipimpin Hambali itu rutin menggelar pengajian. Namun, Mufid mulai merasakan keganjilan. “Setelah bergabung, saya mulai merasakan adanya keanehan dalam ajaran yang disampaikan,” kata Warga Desa Dukuhwaru di Kecamatan Dukuhwaru,
Tegal itu. Mufid mengaku dimintai uang untuk mahar atau membeli barang-barang dari Hambali. Bentuknya adalah paku emas, kalung dan jimat-jimat. Verdana, sans-serif;”Total, Mufid sudah merogoh uang hingga Rp 10 juta untuk disetor ke Hambali.

Ternyata, Hambali yang tercatat sebagai warga Desa Grogol Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal itu membual. Apesnya, Mufid tak hanya mengeluarkan uang yang tak sedikit. “Saya belum juga mendapatkan pekerjaan,” keluhnya.Selain itu, Mufid juga melihat ada hal aneh pada perkumpulan pimpinan Hambali. “Keanehan lainnya, seluruh pengikut diminta untuk bersetubuh dengan sesama anggota yang bukan suami istri,” tandasnya.

Tak mau jadi sapi perah dan sesat, korban pun akhirnya melaporkan perkumpulan tersebut ke petugas. kepolisian. Menurutnya, jumlah pengikut aliran tersebut saat ini diperkirakan mencapai 100 orang lebih dari berbagai tempat. “Kegiatan saat pengajian hanya berkumpul, minum kopi dan mendengarkan ceramah,” pungkasnya.


Kapolsek AKP Yuliantoro mengatakan, pihaknya saat ini baru menerima laporan dari para korban, namun belum ada bukti yang dilampirkan. Menurutnya, jika sudah ada bukti maka polisi akan mengembangkan kasus itu dengan memeriksa pelaku. (sumber)