loading...
BATAM - Ini adalah peringatan bagi Anda kaum Hawa. Jangan pergi ke toko hanya mengenakan handuk. Seperti yang terjadi di Tina (16), bukan nama sebenarnya, di Batam.
Tina membuat kios tubuh tarik pemilik tergoda, saat ia membeli sampo handuk. Feriyek, pemilik toko, nafsunya dinyalakan ketika melihat keindahan kurva Tina menonjol. Pada waktu itu, pada Juli 2011, Tina akan benar-benar mandi di sumur umum. Namun, ia berhenti sebentar untuk membeli shampo di warung Feriyek.
Tina digunakan untuk hanya mengenakan handuk jika Anda ingin mandi di sumur umum. Di warung-warung yang Feriyek tergoda untuk melihat keanggunan tubuhnya.
Tanpa pikir panjang, Feriyek yang merupakan tokoh masyarakat di wilayah tersebut, kemudian tarik Tina masuk kedai, dan ada rasa malu.
Feriyek sebenarnya bukan hal baru bagi korban. Dia sering memberi uang saku Tina. Karena tindakan orang tua pertamanya mesum tidak tertangkap Tina, Feriyek kemudian mengulangi perbuatannya seminggu kemudian.
Hubungan terlarang Feriyek dan Tina terus terjadi berulang-ulang. Tidak diragukan lagi, dia hamil. Feriyek, warga Tanjung klem, Galang, Batam, dan kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua Tina. Dia kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Sidang yang dipimpin oleh Thomas Tarin di PN Batam, Rabu (2012/04/07), Feriyek dihukum hukuman delapan tahun penjara, ditambah denda anak Rp 60 juta dari dua bulan di penjara. Putusan ini empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
"Apa pun yang Anda ingin menerimanya atau tidak, atau akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Yang penting, saat ini Anda harus kembali ke penjara. Jika jaksa dapat berpikir tentang hal ini, Anda juga dapat berpikir tentang hal itu, "kata Thomas.
Sebagai tanggapan, pengacara Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk mengajukan banding. Dia masih berpikir tentang hal itu. (Tribunnews.com)