Pemilik Warung Lapor Polisi Minta Ganti Rugi 20 Juta Kepada Seorang Kakek Yang Tertangkap Mencuri 2 Butir Telur

loading...
KBRN, Lumajang : Ngatmanu kakek berusia (73) tahun warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, Lumajang yang didakwa mencuri dua butir telur ayam divonis penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri setempat.    Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Frisella Simanjuntak dengan beranggotakan Purnomo Wibowo dan AA Gede Agung sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).     Ngatmanu yang divonis sesuai dengan masa penahanan hanya bisa terdiam dan menerima putusan majelis Hakim dan Ngatmanu langsung menanda tangani berita acara putusan majelis Hakim tersebut, diiringi isak tangis keluarga dan istrinya.     "Saya terima keputusan dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi," katanya, Kamis (2/4/2015).    Dalam persidangan di sejumlah anggota keluarga, para pemerhati dan aktivis mahasiswa PMII juga hadir untuk memberi support kakek 73 tahun. Support dilakukan sejumlah elemen masyarakat, karena merasa kasihan terhadap terdakwa yang sudah berusia lanjut.     Sementara, Nurkhoyin selaku JPU mengaku sangat puas dengan putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutannya, ia juga mengatakan jika pelaku memberikan uang ganti rugi RP 20juta maka tuntutan akan di cabut. "Ya sesuai dengan tuntutan dan hakim sependapat," pungkasnya.

Lumajang : Ngatmanu kakek berusia (73) tahun warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, Lumajang yang didakwa mencuri dua butir telur ayam divonis penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri setempat. 

Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Frisella Simanjuntak dengan beranggotakan Purnomo Wibowo dan AA Gede Agung sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Ngatmanu yang divonis sesuai dengan masa penahanan hanya bisa terdiam dan menerima putusan majelis Hakim dan Ngatmanu langsung menanda tangani berita acara putusan majelis Hakim tersebut, diiringi isak tangis keluarga dan istrinya.  

"Saya terima keputusan dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi," katanya, Kamis (6/10/2016). 

Dalam persidangan di sejumlah anggota keluarga, para pemerhati dan aktivis mahasiswa PMII juga hadir untuk memberi support kakek 73 tahun. Support dilakukan sejumlah elemen masyarakat, karena merasa kasihan terhadap terdakwa yang sudah berusia lanjut.  

Sementara, Nurkhoyin selaku JPU mengaku sangat puas dengan putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutannya, ia juga mengatakan jika pelaku memberikan uang ganti rugi RP 20juta maka tuntutan akan di cabut. "Ya sesuai dengan tuntutan dan hakim sependapat," pungkasnya. (tribunkota.com)