loading...
Reportaseterkini.net - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Ferimeldi menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan agama Yahudi di Indonesia dan bebas menjalankan ajaran agamanya.
�Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya,� ujar Ferimeldi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, rabu(3/8/2016).
Meskipun mendapatkan pengakuan keberadaan, pemeluk agama Yahudi tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara seperti yang diterima pemeluk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Ferimeldi mengungkapkan bahwa keberadaan agama ataupun aliran kepercayaan selain 6 agama resmi itu dilindungi dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
�Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik� tegas Ferimeldi.
Ferimeldi juga menegaskan bahwa pemerintah membiarkan kesempatan kepada pemeluk agama Yahudi di Indonesia untuk bebas berkembang, dengan syarat tidak melanggar peraturan perundangan.[islamedia/az]
Sumber : Islamedia.id
�Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya,� ujar Ferimeldi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, rabu(3/8/2016).
Meskipun mendapatkan pengakuan keberadaan, pemeluk agama Yahudi tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara seperti yang diterima pemeluk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Ferimeldi mengungkapkan bahwa keberadaan agama ataupun aliran kepercayaan selain 6 agama resmi itu dilindungi dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
�Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik� tegas Ferimeldi.
Ferimeldi juga menegaskan bahwa pemerintah membiarkan kesempatan kepada pemeluk agama Yahudi di Indonesia untuk bebas berkembang, dengan syarat tidak melanggar peraturan perundangan.[islamedia/az]
Sumber : Islamedia.id